Pemerintah juga tengah merevisi sejumlah kebijakan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahap eksploitasi.
“Kita akan memberikan insentif di sektor hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk menjaga keekonomian KKKS tetap menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan indeks produk tetap terjaga. Fleksibilitas juga ditawarkan, dari Gross Split ke Cost Recovery. Dulu Gross Split wajib, tapi ternyata risikonya tinggi bagi KKKS,” ujar Arifin, dikutip Senin (5/8/2024).
Menurut Arifin, ada masalah penetapan harga saat KKKS memilih skema Gross Split, terutama saat terjadi eskalasi harga barang.
“KKKS menunggu hingga harga barang turun lagi. Jika harga tidak turun, produksi akan terhambat,” tambah Arifin.
Permen New Gross Split telah menyederhanakan komponen variabel dari 10 menjadi 3, dan komponen progresif dari 3 menjadi 2. Tambahan split yang menarik hingga 95% juga diberikan untuk Migas Non Konvensional.
“Permen ESDM mengenai New Gross Split sudah disetujui Presiden dan diterima hari ini,” ungkap Arifin.
Komentar