JurnalPatroliNews – Jakarta – KPK meminta Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) untuk memberikan keterangan yang terbuka dan jujur kepada penyidik. Hal ini menyusul kabar pengakuan Karomani yang membangun Lampung Nahdliyyin Center (LNC) menggunakan uang korupsi.
“KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut. Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
“Keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan,” imbuhnya.
Selain itu, Ali menyebut pihaknya bakal terus mengusut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjerat Karomani. Dia memastikan juga akan mendalami soal tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan mahasiswa baru di Unila.
“KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan TPK penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut,” sebutnya.
Ali menuturkan, keterangan dari Karomani itu dapat memberikan efektivitas dalam penanganan perkara yang tengah diusut KPK. Sehingga, hal itu dipastikan bakal memberi kepastian hukum kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Hal tersebut juga agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud,” tutur Ali.
Dia memastikan bakal menyampaikan segala perkembangan menyangkut perkara Karomani. Menurut Ali hal itu merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban KPK kepada publik.
Komentar