Ada Pengakuan: Bangun LNC Pakai Uang Korupsi, KPK Minta Rektor Unila Terbuka Dan Jujur

Dari informasi yang dihimpun, Karomani diduga menggunakan uang yang diduga hasil korupsinya untuk membangun Lampung Nahdlyyin Center (LNC). Karomani diketahui merupakan pengurus PWNU Lampung namun tidak aktif dan tidak pernah ke kantor.

Adapun Karomani sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (20/8) lalu. Selain Karomani, KPK turut menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryand, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan pihak swasta Andi Desfiandi.

Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai berjumlah Rp 414,5 juta, slip setoran deposito dengan nilai Rp 800 juta hingga kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp 1,4 miliar. Selain itu, KPK turut menyita kartu ATM dan buku tabungan berisi uang sebesar Rp 1,8 miliar.

Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga Karomani aktif terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila). Karomani mematok harga yang bervariasi untuk meluluskan mahasiswa mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 350 juta.

Komentar