JurnalPatroliNews – Bali –Â Garda Tipikor Indonesia (GTI) di Buleleng, baru-baru ini melaporkan beberapa oknum pejabat Walikota Denpasar serta Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar, Provinsi Bali, ke Ombudsman Republik Indonesia.
Pelaporan tersebut terkait dengan pelayanan yang tidak profesional dari kedua instansi tersebut terhadap pengurusan beberapa bidang tanah di wilayah tersebut.
I Gede Budiasa, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia DPC Buleleng, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa dari Anak Agung Ngurah Mayun Wiraningrat SE, yang merupakan ahli waris dari Ida Tjokorda Ngurah Jambe Pamecuran SH, yaitu Raja Ida Tjokorda Denpasar IX (Almarhum).
Ia juga menjabat sebagai ketua pengurus / pengelola tungal atas ataa bidang tanah Laba Pura Merajan Satriya berdasarkan akta kuasa nomor 34, tanggal 21 September 2023, yang telah dibuat di hadapan Notaris Wayan Setia Darma SH di Denpasar.
“Pada hari ini, tanggal 27 Oktober 2023, kami bersurat ke Ombudsman Republik Indonesia untuk mengadukan beberapa oknum pejabat dari Walikota dan serta Badan Pertanahan Nasional Kantah
Kota Denpasar karena kami menduga adanya tindakan malad ministrasi dan kurang profesional dalam pelayanan mereka kepada kami sebagai masyarakat,” ungkap I Gede Budiasa pada hari Senin, 30 Oktober 2023.
“Pada tanggal 15 Mei 2023, kami telah mendaftarkan beberapa bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar dengan melampirkan persyaratan yang diperlukan. Pada tanggal 16 September 2023, kami juga telah melakukan pendaftaran pemecahan bidang sertifikat hak atas tanah milik. Laba Pura MerajanSatriya Berkas-berkas lengkap dan berkas permohonan sudah diperiksa di loket pendaftaran serta dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan,” lanjut I Gede Budiasa.
Namun, berkas tersebut dikembalikan kepada kami dengan alasan dari Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar. bahwa kami disarankan untuk melengkapi Rekomendasi dari Walikota Denpasar Yakni sesuai dengan Surat Edaran Walikota Madya Daerah Tingkat II Denpasar Nomor 593.2/1917/Pem.Um tanggal 24 Mei 1993,” jelas I Gede Budiasa.
Komentar