Ia juga menambahkan bahwa pada tanggal 12 September 2023, kami telah meminta penjelasan kepada Kabag Tapem Walikota Denpasar terkait Surat Edaran Walikota Denpasar tersebut, namun jawaban yang diberikan oleh Kabag Tapem tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kami berkali-kali mencoba meminta kejelasan mengenai Surat Edaran tersebut dan akhirnya disarankan untuk membuat surat formal secara tertulis kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar.
Pada tanggal 19 September, kami mengirimkan surat kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, namun jawaban yang kami terima adalah “Salah Alamat”.
Surat kami harus ditujukan kepada Walikota Denpasar dengan alasan bahwa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan,” ungkapnya.
“Kami sangat kecewa dengan pelayanan publik yang diberikan oleh Pejabat Walikota Denpasar dan Badan Pertanahan Nasional Kantah Kota Denpasar. Kami organisasi menjadi lembaga kontrol sosial dalam masyarakat yang memiliki hak untuk meminta informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 16 Tahun 2008. Kami menduga adanya praktik malad ministrasi dan demi keadilan bagi masyarakat, kami melaporkan hal ini ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.
Komentar