Adhyaksa Shooting Club Gelar Perlombaan Menembak Untuk Dukung Tugas Fungsi Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bertempat di Lapangan Tembak Adhyaksa Shooting Range lantai 21 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Adhyaksa Shooting Club menggelar lomba menembak internal perorangan yang diikuti oleh Para Jaksa di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan diikuti oleh beberapa awak media sebagai peserta.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan telah mendapatkan kewenangan penggunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 8B Undang-Undang Kejaksaan dan pelaksanaannya dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia yang menjadi dasar Jaksa diizinkan dipersenjatai selama melakukan tugasnya.

Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club yakni Staf Ahli Jaksa Agung Dr. Masyhudi secara khusus menyampaikan bahwa olahraga menembak bermanfaat untuk melatih konsentrasi, pengendalian emosi, dan keberanian dalam mengambil keputusan secara cepat dan akurat sehingga menembak mampu meningkatkan kepercayaan diri seseorang.

“Semoga kegiatan ini dapat mendukung para shooter dan para atlet menembak, khususnya bagi Para Jaksa agar dapat mengasah kemampuan dan keterampilan menembak sehingga mampu mendukung tugas pokok dalam penegakan hukum,” ujar Ketua Umum Adhyaksa Shooting Club)

Dalam sambutannya, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (SesJAM-Intel) Sarjono Turin juga menyampaikan bahwa lomba menembak ini diharapkan dapat melahirkan bibit-bibit atlet menembak yang profesional berdaya saing nasional hingga internasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar juga menyampaikan bahwa lomba menembak ini digelar untuk memaksimalkan pemahaman Para Jaksa dalam penguasaan senjata api.

“Bahwa hari ini juga ada kegiatan menembak, lomba menembak yang diselenggarakan oleh Adhyaksa Shooting Club. Tentu ini dilakukan secara internal di kantor, tentu kaitannya adalah perlu ada pemahaman yang lebih baik bagi Para Jaksa dalam penguasaan senjata api,” imbuh Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Para Jaksa diwadahi oleh Adhyaksa Shooting Club dalam melakukan pembinaan latihan-latihan terhadap bagaimana mengasah kemampuan untuk penggunaan senjata api. Peserta dari perlombaan ini juga dipastikan mahir dalam menggunakan senjata api.

“Tentu ada syarat-syarat khusus kepada seorang Jaksa atau pegawai Kejaksaan dalam penguasaan senjata api. Sebab, senjata api tidak bisa digunakan oleh sembarangan orang,” pungkas Kapuspenkum.

Kegiatan ini diikuti oleh para peserta dari internal Jaksa atau Pegawai Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DK Jakarta. Turut berpartisipasi dalam ajang ini sebagai peserta yaitu awak media dari Kompas TV, Metro TV, CNN Indonesia dan Kantor Media Antara.

Komentar