Agar Impelementasi Pancasila Lebih Efektif, Pakar : BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UU

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Rektor Universitas Widyatama Bandung Obsatar Sinaga mengemukakan penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila sangat diperlukan. Penguatan harus melalui regulasi berupa Undang-undang agar impelementasi Pancasila lebih efektif.

“Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama,” kata Obsatar di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Ia menjelaskan penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa Undang-undang dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa paska reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.

Menurutnya, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Banyak generasi muda yang tidak mengetahui makna Pancasila. Untuk itu kedudukan BPIP yang diatur melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018 harus diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologinya sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa.

“Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Terlebih kalau ditambah dengan undang-undang, maka lembaganya akan makin kuat, semakin baik. Itu maksud awal dari payung hukum itu,” jelas Obsatar.

Dia menambahkan, Pancasila sebagai dasar negara yang keberadaanya sangat diperlukan. Terlebih Indonesia memiliki masyarakat beragam. Karenanya, pembentukan Undang Undang harus ditujukan untuk menguatkan nilai-nilai Pancasila di masyarakat, bukan untuk mengubah isi sila dalam Pancasila.

“Kita fokus saja, kita ini bangsa yang sangat beraneka ragam membutuhkan Pancasila sebagai ideologi bangsa,” tutup Obsatar. (lk/*)

Komentar