Agenda Mediasi Luhut dengan Haris Azhar Batal, Ini Penyebabnya

Adapun kasus tersebut dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada 22 September 2021 lalu. Laporan tercacat dalam nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.

Luhut sebelumnya telah menjalani pemeriksaan selaku pelapor pada 27 September 2021 dan dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik. Dalam kesempatan tersebut, Luhut membantah tuduhan dari Haris dan Fatia yang menyebut dirinya memiliki terlibat bisnis tambang emas di Papua.

“Saya tidak sama sekali ada bisnis di Papua, sama sekali tidak ada. Apalagi dibilang untuk pertambangan-pertambangan itu kan berarti jamak. Itu saya enggak ada,” kata Luhut di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9) lalu.(pmjnews)

Komentar