JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok, kembali menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan lahan rumah susun di wilayah Cengkareng.
Wakil Kepala Kortas Tipikor, Brigjen Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa pemanggilan Ahok sebagai saksi merupakan langkah lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pemeriksaan ini merupakan respons atas permintaan jaksa peneliti, guna memastikan berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil,” terang Arief dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu (11/6), Ahok diminta menjelaskan perannya saat menjabat sebagai Gubernur DKI, khususnya dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015.
Menurut keterangan Arief, Ahok menyebut bahwa pengadaan tanah tersebut bukan berada di bawah pengawasan langsungnya, melainkan menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
“APBD Perubahan 2015 disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 229 Tahun 2015 dan disusun oleh BPKAD,” jelasnya.
Kasus yang tengah diusut oleh Kortas Tipikor Polri ini bermula dari laporan pada 27 Juni 2016 dengan nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim. Dugaan korupsi mencuat dalam proyek pengadaan lahan seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk keperluan pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda (DPGP) DKI Jakarta.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menetapkan dua tersangka: Sukmana, eks Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan, serta Rudy Hartono Iskandar dari pihak swasta. Keduanya diduga terlibat dalam transaksi bermasalah yang menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp649,89 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Komentar