Anak Gus Nur Diperiksa Terkait Kasus Ujaran Kebencian NU

JurnalPatroliNews – Jakarta, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggali keterangan dari anak Sugik Nur Rahardja aliasGus Nur, M. Munjiat dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

“Tadi pukul 13.30 WIB, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/10).

Menurut Awi, keterangannya diperlukan penyidik sebagai saksi lantaran turut mengunggah video hasil wawancara Gus Nur dengan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun di akun Youtube Munjiat Channel.

Awi menuturkan, penyidik mendalami keterlibatan anak tersangka dalam proses pembuatan konten hingga diunggah ke media sosial.

“Yang bersangkutan memang kami panggil terkait dengan peranannya. Tentunya, diperiksa sebagai saksi sedalam mana keterlibatan dalam pembuatan video,” ucap Awi.

Dia menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menggali keterangan dari setiap pihak yang terlibat dalam proses pembuatan video. Termasuk, Refly Harun juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa (3/11) besok.

Sebelumnya, Awi menjelaskan bahwa penyidik mendalami wawancara Gus Nur dalam sebuah video yang diunggah dalam dua akun Youtube berbeda.

Pertama, video wawancara itu diupload ke akun Youtube Refly Harun, dan kedua terdapat juga video serupa di akun Munjiat Channel.

Hingga saat ini, polisi masih menahan Gus Nur. Kata Awi, penyidik belum memutuskan apakah akan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Gus Nur atau tidak.

“Sampai sekarang yang bersangkutan masih di dalam. Nanti kita lihat apa keputusan penyidik,” pungkas dia.

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar diduga mengandung ujaran kebencian terhadap NU. Kasus bermula dari wawancara Gus Nur dalam acara Youtube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Pernyataan Gus Nur yang dipermasalahkan adalah bahwa “NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum–yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar”.

Akibat pernyataan itu, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020.

Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap oleh aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

(cnn)

Komentar