JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan kekecewaannya atas putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong. Anies menilai proses penetapan status tersangka terhadap Tom masih menyisakan banyak kekurangan.
“Saya sangat menyesalkan keputusan praperadilan kemarin. Dalam proses tersebut, kita semua dapat melihat ada begitu banyak aspek yang tidak dipenuhi dalam penetapan Pak Tom Lembong sebagai tersangka. Publik bisa menilai sendiri hal itu,” ujar Anies saat ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/11/24).
Menurut Anies, terdapat kejanggalan dalam kesaksian ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung. Ia menyoroti adanya duplikasi kesaksian yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kesaksian ahli sangat mengejutkan. Ada duplikat kesaksian dan begitu banyak hal yang, dalam proses kemarin, bisa dilihat publik tidak sesuai prosedur,” tegasnya.
Meski mengkritik keras proses hukum yang dinilainya kurang transparan, Anies tetap memberikan dukungan moral kepada Tom. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut hingga selesai.
“Kemarin saya sampaikan kepada Tom bahwa perjuangan kita masih panjang. Kami yakin keadilan bisa diraih. Tetap kuat, dan Insyaallah kewarasan publik akan terus mengawal proses ini,” ungkap Anies.
Putusan Praperadilan
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong. Putusan ini mengukuhkan status tersangka yang disandang mantan Menteri Perdagangan tersebut.
“Mengadili pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/24).
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Tom Lembong akan berlanjut. Hingga berita ini diturunkan, pihak Tom belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah hukum berikutnya.
Komentar