Apple di Bawah Ancaman, Denda Rp 8 Triliun Terkait Monopoli Bisnis

JurnalPatroliNews – AS – Perusahaan teknologi raksasa, Apple, kini berada di bawah ancaman denda besar senilai 500 juta euro atau sekitar Rp 8,4 triliun. Penyebabnya adalah tuduhan bahwa toko aplikasi mereka telah melakukan praktik monopoli yang melanggar aturan persaingan bisnis.

Setelah itu, Apple Music disorot karena tidak memberikan alternatif cara berlangganan di luar platform App Store milik mereka. Komisi Eropa sedang menyelidiki masalah ini, mengutip keluhan yang serupa yang sebelumnya diajukan oleh Spotify pada tahun 2019, dikutip dari The Guardian, Selasa (20/2/24).

Lebih lanjut, Spotify, layanan streaming asal Swedia, sebelumnya telah mengajukan keluhan kepada Uni Eropa, mengklaim bahwa Apple membatasi opsi berlangganan dengan tidak menyediakan informasi mengenai opsi berlangganan yang lebih terjangkau secara resmi di situs Spotify.

Selain itu, Salah satu permasalahan utama yang diangkat adalah penerapan biaya sebesar 30% untuk setiap pembelian di aplikasi, tetapi aturan ini hanya berlaku bagi platform di luar lingkungan ekosistem Apple. Spotify menegaskan bahwa Apple Music tidak dikenai biaya serupa.

Dalam pembelaannya, Apple mengklaim bahwa biaya tambahan tersebut diperlukan untuk mempertahankan keamanan App Store serta menyediakan akses ke aplikasi bagi jutaan pengguna.

Menurut laporan Financial Times yang mengutip sumber-sumber yang tak disebutkan namanya, Komisi Eropa menyimpulkan bahwa tindakan Apple dapat dianggap ilegal, dan perusahaan ini diduga melanggar peraturan persaingan bisnis yang berlaku di wilayah tersebut.

Perlu diketahui, Ini bukan pertama kalinya Apple berhadapan dengan Komisi Eropa terkait kebijakan atau produk-produknya. Sebelumnya, perusahaan ini telah menghadapi teguran terkait aturan Pasar Digital yang mewajibkan akses pelanggan di wilayah tersebut untuk mengunduh aplikasi di luar App Store.

“Apple juga terpaksa merilis kabel jenis USB-C untuk iPhone mereka, mengikuti peraturan yang diberlakukan oleh komisi lokal pada tahun 2022. Aturan ini mewajibkan semua perangkat elektronik menggunakan USB-C, yang akan diberlakukan pada akhir tahun 2024,” ujar Apple.

Perubahan tersebut juga berdampak pada desain iPhone terbaru, dimana iPhone 15 yang diluncurkan tahun lalu menggunakan USB-C sebagai gantinya, menggantikan penggunaan Lightning Port yang selama ini menjadi standar.

Komentar