JurnalPatroliNews – Mekkah – Otoritas Keamanan Arab Saudi menindak tegas pelanggaran aturan haji dengan menangkap sembilan individu yang kedapatan membawa 111 orang tanpa izin resmi menunaikan ibadah haji.
Penangkapan ini dilakukan oleh aparat yang berjaga di jalur masuk menuju Mekkah. Dari sembilan pelanggar tersebut, empat di antaranya adalah warga asing, sementara lima lainnya merupakan penduduk lokal.
Komite musiman yang bertugas selama musim haji langsung menjatuhkan hukuman kepada para pelaku. Sanksi yang dijatuhkan mencakup hukuman penjara, denda maksimal hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp433 juta), pengumuman identitas pelanggar ke publik, serta deportasi bagi warga asing yang terlibat, disertai larangan kembali ke Arab Saudi selama satu dekade.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga menegaskan bahwa siapa pun yang mencoba berhaji tanpa surat izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal (sekitar Rp86,6 juta).
Dalam pernyataan resminya, pemerintah Saudi mengimbau seluruh penduduk dan calon jamaah untuk menaati regulasi yang berlaku demi memastikan pelaksanaan ibadah haji berlangsung secara aman, tertib, dan lancar, agar setiap jamaah bisa menjalankan ibadahnya dengan khusyuk dan nyaman.
Komentar