Asep Nana: Wartawan Diajak Diskusi, Bukan Untuk Ditakuti

JurnalPatroliNews – Bandung – “Kalau ada wartawan datang ke kantor kita dan bertanya sesuatu yang memang tupoksi kita, hadapi. Jelaskan apa adanya. Wartawan bukan untuk ditakuti atau dijauhi tapi ajaklah berdiskusi,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Asep Nana Mulyana, SH, M.Hum di kantor PWI Jabar, Bandung, Senin (22/11/2021).

Asep mengatakan jika ada wartawan yang datang ke kantor kejaksaan bertanya terkait perkembangan kasus, setiap kajari harus terbuka untuk menjelaskannya. Apabila ada hal-hal yang harus ditunda sementara publikasinya, maka sampaikan.

“Saya yakin, dengan keterbukaan itu teman-teman wartawan akan sangat mengerti karena itu terkait proses penyidikan. Kalau tidak dijelaskan, malah nanti ada pemikiran yang tidak-tidak dari media atau publik,” tutur Asep dengan jajaran pengurus PWI Jabar.

Guru Besar Luar Biasa di Undip dan Unpad turut mengatakan, “Kalau ada kajari Saya yang sulit diakses dan tertutup, laporkan ke Saya atau Asintel Saya. Kami sangat terbuka.”

Asep menyebut siap berkolaborasi dengan media, salah satunya PWI Jabar apabila nanti ada anggota PWI Jabar yang terjerat hukum.

“Aktivitas jurnalisme saat ini sangat rentan untuk dijerat hukum. Sejumlah aturan menjadikan seorang jurnalis mesti hati-hati sebelum membuat sebuah berita. Tapi, tidak semua jurnalis memahami hal tersebut,” ujar Hilman Hidayat, Ketua PWI Jabar.

“Kolaborasi ini akan sangat bermanfaat bagi kami di PWI Jabar serta seluruh anggota kami. Keterbukaan dan transparansi yang menjadi semangat Kajati, tentunya akan sangat membantu para wartawan di daerah-daerah, untuk mengakses informasi di setiap kejari,” jelas Hilman.

Hilman menyebut ada 600 lebih anggota PWI Jabar yang sudah tersertifikasi, apabila ada wartawan yang mengaku anggota PWI Jabar dan bermasalah dengan hukum karena pemberitaan, ia siap dikonfirmasi oleh rekan kejaksaannya.

“Kalau memang terkait delik pers, kami harus memastikan pula agar proses penyidikannya berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika tidak, maka bisa dikenai pidana umum,” pungkas Hilman.

Komentar