JurnalPatroliNews – Jakarta – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyerahkan sejumlah aset hasil sitaan kepada beberapa kementerian dan lembaga. Total nilai aset yang diserahkan dalam acara serah terima dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) adalah sebesar Rp 2,77 triliun.
“Aset yang diserahkan melalui PSP hari ini memiliki nilai total Rp 2,77 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta pada Jumat, 5 Juli 2024.
Hadi menjelaskan bahwa aset-aset tersebut mencakup lahan seluas 989 ribu meter persegi. Aset-aset ini diberikan kepada sembilan lembaga, yaitu Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Ombudsman.
Hadi menjelaskan bahwa lahan yang dihibahkan ini terdiri dari berbagai jenis aset, seperti gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium kampus politeknik, hingga gedung penyimpanan barang bukti.
Ia juga menegaskan bahwa kementerian dan lembaga penerima aset tersebut harus segera memanfaatkannya. Hadi mengkhawatirkan jika tidak segera dimanfaatkan, aset-aset tersebut bisa diduduki oleh pihak lain.
“Dengan penyerahan aset kepada sembilan kementerian dan lembaga ini, diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa aset eks BLBI digunakan secara optimal untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,” katanya.
Berikut adalah daftar aset yang diserahkan oleh Satgas BLBI:
- Badan Intelijen Negara: Rp 112,53 miliar
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI): Rp 12,87 miliar
- Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 137,84 miliar
- Kementerian Keuangan: Rp 56,25 miliar
- Badan Pusat Statistik: Rp 645,27 miliar
- Kementerian Pertahanan: Rp 2,42 triliun
- Mahkamah Agung: Rp 26,60 miliar
- Kementerian Agama: Rp 822,40 miliar
- Ombudsman: Rp 3,63 miliar
Komentar