Atensi Utama, Eks Dirut KS Silmy Karim Jadi Dirjen Imigrasi, Dapat Tugas Sikat Pungli!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Eks Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim telah dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi. Sejumlah tugas telah menanti Dirjen Imigrasi yang baru tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tugas keimigrasian saat ini semakin berkembang dan dinamis sehingga menuntut seluruh jajaran imigrasi untuk mampu beradaptasi, bekerja lebih baik lagi dan inovatif. Sehingga, memberikan percepatan dalam pelayanan keimigrasian.

Untuk mencapai tujuan-tujuan dimaksud, Yasonna memerintahkan Silmy Karim dan jajaran imigrasi untuk melakukan berbagai langkah penting dan strategis.

Pertama, seluruh jajaran imigrasi harus melakukan peningkatan pelayanan imigrasi, khususnya kebijakan Golden Visa, Visa on Arrival (VoA) dan kartu izin tinggal terbatas (KITAS). Hal tersebut, menurut Yasonna adalah perintah langsung dari Presiden sehingga perlu mendapatkan atensi utama. “Langkah ini diharapkan dapat mendatangkan para investor dan orang-orang yang memiliki talent, termasuk wisatawan mancanegara ke Indonesia mengingat pelayanan keimigrasian akan dirasakan lebih mudah dan sederhana,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Kedua, Yasonna meminta Silmy Karim melakukan berbagai terobosan dalam rangka efisiensi dan meminimalisir pungutan liar.

Jika perlu melakukan studi tiru skema kebijakan pemberian visa pada beberapa negara yang sudah terkenal cepat dan sederhana dalam pelayanan keimigrasiannya.

Langkah berikutnya yang ditekankan Yasonna adalah menyiapkan petugas imigrasi dan infrastruktur dalam rangka pengembangan pelayanan keimigrasian di beberapa bandara yang dipersiapkan untuk melayani penerbangan langsung internasional, seperti Bandara Soekarno Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan bandara lainnya.

Terakhir, Yasonna perintahkan agar seluruh jajaran imigrasi mencermati dan mempelajari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. “Layanan keimigrasian harus sejalan dengan semangat untuk menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia dengan tetap memenuhi kriteria dalam rangka menjaga kedaulatan, ketertiban dan keamanan negara serta kepentingan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Perppu dimaksud,” terangnya.

Komentar