ATR/BPN Klarifikasi Hoaks e-Sertifikat: Tidak Ada Dialihkan Aset oleh Negara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan klarifikasi terkait kabar yang beredar di media sosial mengenai aset masyarakat yang akan diambil alih negara jika tidak beralih ke sertifikat elektronik. Kabar tersebut muncul melalui unggahan video yang viral di platform media sosial, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Melansir dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar. Dalam video yang viral, disebutkan bahwa sertifikat tanah, rumah, dan aset lainnya wajib diubah menjadi sertifikat elektronik sebelum tahun 2026. Jika tidak dilakukan, aset-aset tersebut diklaim akan diambil alih oleh negara.

Klarifikasi Resmi dari Kementerian ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa program sertifikat elektronik (e-sertifikat) merupakan upaya modernisasi sistem pertanahan untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan dalam pengelolaan sertifikat. Namun, program ini tidak bersifat memaksa dan tidak ada sanksi berupa pengambilalihan aset oleh negara jika masyarakat tidak beralih ke e-sertifikat.

“Program e-sertifikat adalah inisiatif untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dan mengamankan sertifikat aset mereka. Tidak ada kebijakan yang menyatakan bahwa aset akan diambil alih negara jika tidak beralih ke e-sertifikat,” jelas juru bicara Kementerian ATR/BPN dalam keterangan resminya.

Update Terkini: Sosialisasi dan Tahapan Implementasi

Komentar