ATR/BPN Klarifikasi Hoaks e-Sertifikat: Tidak Ada Dialihkan Aset oleh Negara

Kementerian ATR/BPN juga menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai e-sertifikat akan terus dilakukan secara bertahap. Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses konversi ke e-sertifikat akan disesuaikan dengan kesiapan infrastruktur dan pemahaman masyarakat. Pemerintah juga memastikan bahwa sertifikat konvensional tetap berlaku dan diakui secara hukum selama belum dikonversi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terpancing oleh informasi yang tidak benar. Program e-sertifikat bertujuan untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat, bukan sebaliknya,” tambahnya.

Respons Masyarakat

Kabar viral tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pemilik properti, terutama yang belum memahami kebijakan e-sertifikat. Beberapa pihak meminta pemerintah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami berharap pemerintah bisa lebih aktif memberikan penjelasan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh hoaks,” ujar salah satu warga Jakarta yang diwawancarai.

Kementerian ATR/BPN mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui saluran resmi, seperti website dan akun media sosial resmi kementerian, agar tidak terjebak dalam informasi yang menyesatkan.

Komentar