Bea Cukai Izinkan Impor iPhone 16 untuk Keperluan Pribadi, Simak Ketentuannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembelian atau impor iPhone 16 dari luar negeri diperbolehkan selama digunakan untuk keperluan pribadi. Pasalnya, hingga saat ini, seri terbaru iPhone tersebut belum dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa individu yang membawa masuk iPhone 16 untuk kepentingan pribadi tidak dikenakan pembatasan impor. Namun, jika ditemukan indikasi bahwa perangkat tersebut diperjualbelikan secara tidak resmi, pihak berwenang tidak akan menyelesaikan proses kepabeanannya.

“Jika terbukti bahwa barang tersebut tidak untuk keperluan pribadi, misalnya ada pola pembelian berulang dalam waktu singkat, maka akan dilakukan profiling terhadap penumpang tersebut. Jika ada indikasi komersial, maka barang tersebut tidak dapat diselesaikan,” ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

Ketentuan Tarif Bea Masuk iPhone 16

Pemerintah telah menetapkan aturan bea masuk untuk produk yang diimpor dari luar negeri, termasuk iPhone 16. Jika perangkat ini dikirim melalui mekanisme barang kiriman, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Pajak Penghasilan (PPh) dikecualikan jika harga barang di bawah FOB (Free on Board) US$ 1.500.

Sementara itu, jika iPhone 16 dibawa langsung oleh penumpang sebagai barang bawaan, maka ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:

  • Bea masuk sebesar 10%
  • PPN sebesar 11%
  • PPh sebesar 10% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP

Kebijakan tarif ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai diberlakukan pada 5 Maret 2025.

Harga iPhone 16 dan Dampaknya bagi Konsumen Indonesia

Berdasarkan laman resmi Apple, harga iPhone 16 dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599, tergantung pada varian dan kapasitas penyimpanan yang dipilih. Dengan diberlakukannya kebijakan pajak impor ini, masyarakat yang ingin mendapatkan perangkat terbaru tersebut dari luar negeri perlu memperhitungkan tambahan biaya pajak agar tidak mengalami kendala saat proses kepabeanan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengontrol distribusi produk impor serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia. Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli produk dari luar negeri agar tidak terkena masalah saat proses impor di Bea Cukai.

Komentar