Ayo Daftar! Pemerintah Buka Formasi PPPK 2024 Prioritaskan Tenaga Non-ASN

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberi sinyal dimulainya pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya tiga regulasi penting terkait mekanisme seleksi PPPK oleh Kementerian PANRB.

Regulasi tersebut meliputi Keputusan Menteri PANRB No. 347 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran (T.A) 2024, Keputusan Menteri PANRB No. 348 tahun 2024 yang mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah, serta Keputusan Menteri PANRB No. 349 tahun 2024 yang mengatur seleksi PPPK https://jurnalpatrolinews.co.id/untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa dalam pengadaan PPPK tahun 2024 ini, telah disiapkan formasi khusus untuk tenaga non-ASN di berbagai instansi pemerintah. “Penyediaan formasi PPPK ini merupakan langkah konkret dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah,” jelasnya dalam keterangan rilis dikutip, Sabtu (24/8/24).

Kementerian PANRB telah menetapkan total formasi CASN sebanyak 1.280.547, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk PPPK sebanyak 1.031.554 formasi. Sementara itu, formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditetapkan sebanyak 248.993 formasi, yang terdiri dari 114.546 formasi untuk instansi pusat dan 134.447 formasi untuk instansi daerah.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK tahun 2024 akan difokuskan pada pelamar prioritas, seperti eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), non-ASN yang terdaftar di BKN, serta non-ASN yang saat ini aktif bekerja di instansi pemerintah.

“Proses seleksi PPPK tahun 2024 akan dilaksanakan melalui computer assisted test (CAT), dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Tidak ada pengangkatan otomatis tanpa melalui seleksi,” tegas Aba Subagja.

Kementerian PANRB menekankan bahwa seluruh tahapan seleksi PPPK akan dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi memastikan pemenuhan kebutuhan tenaga kerja yang berkualitas di berbagai sektor pemerintahan.

Komentar