Badai PHK, Kemnaker Kena Sentil Ombudsman, Soal Data Audit untuk Mitigasi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, pemutusan hubungan kerja ( PHK ) merupakan sebuah proses yang tidak singkat. Pemerintah bisa mempelajari terlebih dahulu tentang kondisi sebuah perusahaan yang hendak melakukan PHK.

Menurutnya pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker), seharusnya bisa mempelajari dan mencermati kondisi industri melalui data audit kantor akuntan publik.

“Pada waktu tertentu perusahaan itu diaudit oleh kantor akuntan publik, hasil audit umumnya diberikan kepada pemerintah sebagai laporan.

Apakah pemerintah mencermati hasil audit kantor akuntan publik? Kalau pemerintah mencermati itu seharusnya pemerintah bisa membaca tren data perkembangan yang ada sehingga bisa mengantisipasi,” kata Robert dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/12/2022).

Menurutnya, ketika pemerintah mengetahui kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja, maka selanjutnya bisa memberikan kebijakan atau regulasi untuk meredam badai PHK yang terjadi saat ini.

“Kita berharap pihak pemerintah di tingkat kabupaten kota, dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan bisa mengawasi ini.

Membaca data terkait dengan perkembangan dari hasil kantor akuntan publik tadi untuk memitigasi kemungkinan yang akan terjadi termasuk risiko PHK,” lanjutnya.

Komentar