JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengisyaratkan kriteria yang dianggap cocok untuk posisi Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) di sektor energi.
Menurutnya, sosok yang tepat harus mampu bekerja dengan prosedur yang jelas serta berlandaskan data, guna memastikan transparansi dan ketepatan dalam pelaksanaan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.
“Saya berpikir, Pak, Dirjen Gakkum ini sebaiknya berasal dari jaksa, polisi, atau militer, baik itu Angkatan Darat, Laut, atau Udara, yang memang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bahlil dalam rapat dengan Komisi XII DPR, Kamis (14/11/2024).
Bahlil juga menambahkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengombinasikan penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dengan aparat penegak hukum lainnya.
Hal ini diharapkan dapat menjamin integritas para penegak hukum di Direktorat Gakkum agar terhindar dari pengaruh luar yang dapat mengganggu kinerja mereka.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum di bawah Kementerian ESDM. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan tindakan hukum di sektor energi dan mineral, terutama dalam mengatasi maraknya praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di berbagai wilayah.
Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi dan Kerja Sama Kementerian ESDM, menyatakan bahwa pihaknya saat ini mempercepat proses finalisasi struktur organisasi dan tata kerja serta infrastruktur pendukung Ditjen Gakkum.
Sebagai unit yang berada di bawah Kementerian ESDM dan dipimpin oleh seorang Dirjen, Ditjen Gakkum memiliki tugas pokok untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan di bidang penegakan hukum terkait energi dan sumber daya mineral, seperti tercantum dalam Pasal 24 Perpres tersebut.
Ditjen Gakkum akan mengemban berbagai fungsi utama yang meliputi:
- Penyusunan kebijakan dalam pencegahan, penanganan pengaduan, kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, serta penerapan hukum pidana di sektor energi.
- Pelaksanaan kebijakan dan penegakan hukum yang berfokus pada kepatuhan serta penanganan pengaduan terkait energi dan sumber daya mineral.
- Koordinasi dan penyelarasan kebijakan hukum energi.
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada berbagai pihak terkait penegakan hukum.
- Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan terkait kepatuhan hukum di sektor energi.
Dengan peran dan fungsi ini, Ditjen Gakkum diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara efektif demi menjaga ketertiban serta keamanan di sektor energi dan sumber daya mineral.
Komentar