JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Jepang, yang bertindak atas nama Kementerian Keuangan Jepang, telah menyetujui kelanjutan perjanjian kerja sama Bilateral Swap Arrangement (BSA).
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, menyampaikan bahwa kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Sentral Jepang Kazuo Ueda. Perjanjian tersebut mulai berlaku efektif pada 14 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga 13 Oktober 2027.
“Dengan adanya pembaruan kerja sama ini, Indonesia bisa menukar Rupiah dengan Dolar AS dan/atau Yen Jepang hingga sebesar 22,76 miliar Dolar AS, atau jumlah setara dalam Yen Jepang,” ujar Ramdan pada Selasa (15/10/2024).
Baik Indonesia maupun Jepang melihat perpanjangan BSA ini sebagai langkah strategis yang akan memperkuat hubungan keuangan antara kedua negara, sekaligus memberikan perlindungan keuangan yang diharapkan mampu berkontribusi pada stabilitas finansial di tingkat regional maupun global.
Selain itu, perjanjian ini mencerminkan peran penting kerja sama internasional sebagai bagian dari strategi kebijakan Bank Indonesia, yang bertujuan mendukung ketahanan ekonomi eksternal Indonesia.
Ramdan juga menambahkan bahwa kerja sama BSA antara Indonesia dan Jepang pertama kali disepakati pada 17 Februari 2003, dan telah diperpanjang beberapa kali, termasuk yang terakhir pada 14 Oktober 2021 dengan masa berlaku tiga tahun.
Komentar