JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan terkait impor daging sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan). Ia juga menekankan bahwa Indonesia saat ini sudah dinyatakan bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) pada daging sapi.
Pernyataan tersebut disampaikan Arief dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang membahas ketersediaan pangan menjelang bulan Ramadan 2025. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini ada 180 ribu ton daging yang siap diimpor dari berbagai negara.
“Terkait pertanyaan apakah negara-negara asal impor bebas PMK, perlu saya sampaikan bahwa saat ini Indonesia sudah bebas dari PMK. Jadi, sebenarnya jika kita mengimpor daging dari negara lain, situasinya tidak jauh berbeda dengan ketika dulu kita juga mengekspor,” ujar Arief dalam rapat di Gedung Nusantara, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa keputusan untuk mengimpor atau tidak bergantung pada neraca pangan nasional yang telah disusun berdasarkan rencana produksi Kementerian Pertanian.
“Kita harus mengukur kebutuhan secara tepat. Saat ini, ketergantungan terhadap daging impor masih cukup tinggi, dengan angka sekitar 180 ribu ton,” jelasnya.
Bapanas masih menunggu hasil rapat koordinasi terbatas (rakortas) untuk menentukan jumlah pasti impor daging yang akan masuk ke Indonesia, termasuk jenis daging yang akan didatangkan.
“Kami masih menunggu rakortas untuk memutuskan bagaimana alokasi dan pembagiannya,” pungkas Arief.
Komentar