JurnalPatroliNews – Jakarta – Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrim Polri diminta untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan.
Kuasa hukum terlapor, Juniver Girsang, mengajukan permintaan tersebut karena penetapan tersangka dinilai tidak objektif.
“Jadi kami minta keadilan kepada Bareskrim Polri supaya menilai, meneliti apakah pantas dan tepat penetapan tersangka itu,” ujar Juniver kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 11 Oktober 2024.
Juniver menambahkan bahwa selama tiga kali panggilan gelar perkara khusus, penyidik Polda Metro Jaya dan pelapor tidak pernah hadir.
“Kami kecewa karena tiga kali undangan gelar perkara penyidik Polda Metro Jaya selalu absen. Ini menimbulkan pertanyaan, apakah mereka menghindari proses ini? Ini menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap Bareskrim,” katanya.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi saksi ahli dari pihak terlapor, menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penyidikan.
Menurut Yusril, penyidik hanya fokus pada dua alat bukti yang disampaikan oleh pelapor, padahal bukti tersebut seharusnya diperiksa secara lebih mendalam.
Sebagai contoh, Yusril menyoroti penggunaan bukti berupa surat tagihan dari pelapor yang dibuat pada tahun 2012. Ia berpendapat bahwa keabsahan surat tersebut harus diperiksa secara menyeluruh.
“Surat itu mengklaim ada tagihan sebesar dua juta dolar AS yang hingga kini belum dibayar. Penyidik harus memverifikasi apakah surat itu asli atau sudah kadaluarsa,” tegas Yusril.
Komentar