Bareskrim Didesak Tinjau Ulang Penetapan Tersangka Direksi PT KSM oleh Polda Metro

Lebih lanjut, Yusril mengkritik penyidik yang tidak memeriksa pihak yang mengeluarkan surat tersebut untuk memastikan apakah surat perjanjian tersebut memang sah dan berwenang.

Ia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Direksi PT KSM terkesan dipaksakan. Menurutnya, jika ada utang yang belum dibayar, hal itu seharusnya tidak dianggap sebagai penggelapan.

“Penggelapan biasanya melibatkan aset yang dititipkan, bukan utang yang tidak dibayar. Kasus ini seharusnya tidak diperlakukan sebagai penggelapan,” jelas Yusril.

Selain itu, Yusril menambahkan bahwa jika merujuk pada Pasal 1970 KUHAP, klaim utang tersebut sudah kadaluarsa karena sudah lebih dari 20 tahun tidak ditagih. Apalagi, PT KSM telah dinyatakan pailit oleh pengadilan dan seluruh utangnya telah diselesaikan pada tahun 2021.

“Utangnya sudah kadaluarsa, tapi orangnya tetap dijadikan tersangka. Ini sangat membingungkan,” pungkas Yusril.

Komentar