JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Bareskrim Polri resmi menyerahkan tahap kedua berkas perkara kasus investasi ilegal Net89 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis, 20 Februari 2025.
Dalam proses ini, dua tersangka, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, turut diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyerahan tahap dua dilakukan terhadap tersangka Deddy Iwan dan Alwin Aliwarga ke Kejari Jakarta Barat, didampingi oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung. Bersamaan dengan itu, barang bukti yang melekat pada berkas perkara mereka juga turut diserahkan,” ujar Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri, Kompol Karta.
Barang bukti yang disita meliputi sejumlah kendaraan mewah, logam mulia, serta berbagai aset tanah yang dimiliki kedua tersangka.
“Beberapa barang bukti yang disertakan antara lain tiga unit mobil, barang berharga seperti logam mulia, serta aset properti yang dimiliki oleh Alwin dan Deddy yang tersebar di Tangerang, Jakarta Barat, Bogor, dan Karawang,” tambahnya.
Aset yang disita dari Alwin antara lain uang tunai ratusan juta rupiah, sebidang tanah di Bogor, satu unit mobil Tesla, serta rumah mewah yang berlokasi di Tangerang.
“Sementara dari tersangka Deddy, uang tunai sekitar Rp15 miliar berhasil disita. Selain itu, terdapat juga tanah dan bangunan di Tangerang serta rumah kos miliknya di Karawang yang terdiri dari tujuh unit. Mobil yang disita meliputi satu unit milik Alwin dan dua unit dari Deddy,” jelas Karta.
Komentar