Adapun terkait tersangka lainnya seperti Erwin, Reza, Arga, dan Yakub, penyidik masih dalam proses melengkapi berkas mereka.
Kendati demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka atau barang bukti baru dalam kasus ini. Dengan demikian, diharapkan proses persidangan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Kami harap dalam waktu dekat berkas ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Kasi Intel Kejari Jakarta Barat, Marzuki.
Sejauh ini, belasan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Net89, termasuk satu entitas korporasi. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah ditahan, dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan, sementara tiga orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satu korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT SMI, sedangkan tiga DPO yang masih dalam pengejaran adalah AA, LSH, dan TL. Dua tersangka yang tidak ditahan adalah BS dan IR, sementara sembilan lainnya yang telah ditahan mencakup ESI, DI, YW, RS, AR, FI, AA, MA, dan IR.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas UU 7/2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP lainnya.
Komentar