Bareskrim Ungkap Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi Miliaran

JurnalPatroliNews – Jakarta –  Satuan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir tanpa izin di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan kasus ini, seorang individu berinisial ACS ditetapkan sebagai tersangka utama.

Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin selaku Direktur Dittipidter menjelaskan bahwa ACS diduga kuat bertindak sebagai pengatur operasional di lapangan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa operasi tambang tanpa izin itu baru berjalan sekitar dua pekan. Namun, potensi kerugian negara akibat aktivitas ini sudah ditaksir mencapai Rp1 miliar.

“Baru dua minggu beroperasi, potensi kerugiannya sudah menyentuh angka satu miliar rupiah. Bisa dibayangkan dampaknya bila dibiarkan lebih lama,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

Setelah status tersangka ditetapkan, ACS langsung diamankan pihak kepolisian. Penahanan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ACS dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dikenakan juga Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Komentar