Bawaslu Desak DPR Segera Bentuk PKPU untuk Pilkada 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, meminta DPR RI untuk segera mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada 2024. Langkah ini diambil agar Bawaslu dapat lebih awal menyosialisasikan regulasi kampanye Pilkada serta melakukan pengawasan yang lebih intensif.

“Pak ketua dan para anggota, Kami harapkan PKPU tentang kampanye Pilkada bisa dipercepat,” ucap Bagja dalam rapat evaluasi bersama Komisi II di DPR RI, Rabu (15/5/24).

“Itu untuk menolong kami juga memberitahukan kepada teman-teman peserta dan juga pengawas kami ditingkat lapangan,” tambahnya.

Menurutnya, masih ada beberapa detail mekanisme pelaksanaan Pilkada yang perlu diatur lebih rinci. Salah satunya adalah mengenai penentuan nilai hadiah doorprize yang boleh diberikan oleh peserta kampanye.

Bagja menekankan pentingnya regulasi terbaru dalam PKPU terkait hal ini untuk Pilkada mendatang.

“Misalnya ditetapkan bazar itu berapa, ada bahkan sekarang doorprizenya mobil, umrah, nah kami sedang menanyakan kepada KPU bahwa ini harus ada batasannya ke depan, kalau tidak ya tadi ini bakal jadi ledakan di kampanye dan juga di kampanye pilkada,” ujarnya.

Mengenai usulan tersebut, Komisi II setuju untuk membentuk Panja (Panitia Kerja) yang akan menyelidiki masalah yang muncul dalam pelaksanaan Pemilu. Hasil penyelidikan Panja akan menjadi dasar untuk revisi Undang-Undang Pemilu.

“Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu dilakukan,” kata Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat.

Hingga saat ini, pertemuan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri masih berlangsung untuk mendiskusikan hal tersebut.

Komentar