Bea Cukai Blokir Ekspor 60 Perusahaan yang Tak Patuhi Kewajiban Parkir Devisa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan telah menangguhkan layanan ekspor untuk 60 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menyatakan bahwa laporan dari Bank Indonesia (BI) untuk bulan Juni 2024 mengidentifikasi 60 perusahaan yang masih belum patuh terhadap aturan tersebut. Perusahaan-perusahaan ini adalah bagian dari 88 perusahaan yang dianjurkan oleh BI untuk dievaluasi ulang terkait layanan ekspornya.

“Saat ini ada 60 perusahaan yang ekspornya ditangguhkan hingga mereka mematuhi ketentuan DHE,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN secara daring pada Kamis, 27 Juni 2024.

Askolani menjelaskan bahwa dari total 88 perusahaan yang masuk dalam daftar evaluasi BI, sebanyak 28 perusahaan telah memenuhi kewajibannya hingga Juni 2024.

“Dari 88 perusahaan yang direview oleh BI, 28 di antaranya sudah memenuhi ketentuan DHE,” kata Askolani.

Sebagai informasi, PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA) mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi aturan ini, termasuk penangguhan ekspor.

“Penangguhan layanan ekspor sebagai sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” demikian tertulis dalam PP tersebut.

Eksportir diwajibkan untuk menyimpan minimal 30% dari devisa hasil ekspor dalam Rekening Khusus DHE SDA selama minimal tiga bulan sejak penempatan. Batasan nilai ekspor yang dikenakan DHE SDA adalah paling sedikit USD 250.000 atau ekuivalennya.

“Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA harus dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE,” bunyi peraturan tersebut.

Komentar