JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan berencana membentuk satuan tugas (satgas) khusus guna menanggulangi peredaran rokok ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers “APBN Kita” pada Selasa, 17 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam melihat maraknya peredaran rokok tanpa cukai resmi, terlebih di tengah kondisi industri tembakau yang sedang melambat.
“Insyaallah, kami akan bentuk satgas khusus untuk menangani masalah rokok ilegal dan pengawasan cukainya,” ungkap Djaka.
Meski mencatat adanya penurunan jumlah kasus penindakan sebesar 13,2 persen, Djaka menggarisbawahi bahwa jumlah rokok ilegal yang berhasil disita justru mengalami lonjakan signifikan.
Berdasarkan data terkini, Bea Cukai telah mengamankan 285,81 juta batang rokok tanpa cukai, naik 32 persen dibandingkan capaian pada periode yang sama di tahun 2024.
“Upaya pemberantasan akan terus kita lakukan secara terpadu dan serentak di berbagai wilayah tanah air. Ini adalah komitmen jangka panjang, dan tidak akan kami hentikan,” tegasnya.
Komentar