Bebas Bersyarat! Kejagung Buka Suara Soal Pinangki: Dia Sudah Dipecat

Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham mengungkap Pinangki Sirna Malasari bebas murni akhir tahun depan. Pinangki dipidana dengan vonis 4 tahun bui, sehingga bisa bebas murni pada akhir 2023.

“Pinangki lama pidana 4 tahun. Bebas murni 18 Desember 2023,” ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti saat dimintai konfirmasi, Rabu (7/9/2022).

Rika mengatakan, karena bebas bersyarat, Pinangki akan menjalani masa bimbingan oleh Bapas Jakarta Selatan. Masa bimbingan pembebasan bersyarat (PB) Pinangki itu akan berakhir pada 18 Desember 2024.

Komentar