Bendesa Adat Berawa Kena OTT Kejati Bali, Peras Pengusaha Rp10 M Untuk Syarat Investasi

JurnalPatroliNews – Bali,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, berhasil meringkus KR, terduga mafia tanah dan investasi, serta mengamankan AN (Pengusaha), di Kota Denpasar, Bali, pada Kamis (2/5/24).

Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Tim Penyidik Kejati Bali, juga ikut menangkap 2 orang lainnya, yang saat itu bersama terduga KR dan An, di Resto Cassa Eatry, Jalan Raya Puputan 178 Renon-Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Kejati Bali dalam keterangan Pers, Menjelaskan, KR diduga telah melakukan pemerasan terhadap NA, terkait Investasi di Desa Berawa, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

KR merupakan Pejabat Bendesa Adat Berawa, yang memberi syarat kepada AN, agar proses Investasi bisa berlanjut, maka dibutuhkan tandatangan darinya.

KR pun meminta uang sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar) kepada AN, jika ingin proses Investasinya mendapat persetujuan dan tandatangan.

Selanjutnya, pada bulan Maret, AN menyerahkan uang sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) kepada KR (sebagai pembayaran pertama), di Starbuck Cafe, Daerah Kuta, Bali.

Berikutnya, AN menyerahkan kembali uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta) kepada KR, pada hari ini, Kamis (2/5/24), bertepatan dengan tangkap tangan yang dilakukan pihak Kejati Bali.

Dalam penangkapan itu, Kejati Bali berhasil mengamankan barang bukti berupa kantong kresek warna kuning berisi uang Rp100.000.000,00 (seratus juta) dalam amplop, mobil Toyota Fortuner, dan 2 buah Handphone (masih diverifikasi).

Berikut alasan Kejaksaan Tinggi Bali melakukan langkah tegas terhadap pelaku pemerasan ini, adalah:

1.Untuk menjaga iklim investasi, baik investor diluar dan dalam Negeri di Bali, merasa nyaman dan sehat;

2.Untuk menjaga nama baik Bali dimata investor diluar Negeri;

3.menjaga Marwah desa adat di Bali, agar tidak disalahgunakan oleh oknum untuk kepentingan Pribadi dan lain-lain.

Komentar