Bentrokan Gangster, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Cek TKP Bentrokan di Pancoran Mas Depok

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengecek langsung tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan gangster di Lapangan Penggorengan, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat pada Kamis (10/3/2022) malam.

Kedatangannya bermaksud untuk mengidentifikasi, mencari solusi, dan memberikan arahan. Fadil menyebut dirinya hadir langsung karena ingin mengetahui kondisi di lapangan dan mengevaluasi agar gangguan kamtibmas serupa tidak terjadi lagi.

“Malam ini saya sedang di Kavling Pancoran Mas di Lapangan Penggorengan. Di mana kira-kira dua hari yang lalu ini ada TKP,” ujar Fadil Imran dikutip Jumat (11/3/2022).

Dia menyebutkan kehadirannya tersebut untuk berdiskusi dengan Polsek dan pengurus RT dan RW setempat agar berbagai kejadian tawuran dan gangster yang marak terjadi hingga meresahkan masyarakat dapat dihilangkan.

“Saya datang ke sini untuk mengidentifikasi duduk persoalan dan berdiskusi mencari solusi dan memberikan arahan kepada jajaran Polsek untuk mengambil langkah-langkah pencegahan agar tawuran ini bisa kita selesaikan secara bersama-sama dengan segenap warga masyarakat,” kata Fadil Imran.

 Dalam kunjungannya ke lokasi tersebut, Fadil Imran juga bertemu dengan anggota DPRD Kota Depok bersama pengurus RT dan RW setempat.

“Ini ada Pak RW Pak Ali, kemudian ada Pak RT Pak Surya, ini ada anggota dewan juga. Alhamdulillah bisa ketemu di sini. Terima kasih,” kata Fadil Imran.

Sebelumnya, sekelompok orang dengan menggunakan sepeda motor menyerang warga Situ Pitara Siwagandu hingga mengalami luka bacok pada bagian punggung.

Warga yang menjadi korban tersebut saat itu sedang berkumpul di sebuah warung dan disabet celurit di bagian punggung oleh para pelaku gangster. Setidaknya tiga orang warga harus menjalani perawatan akibat dikeroyok gangster tersebut.

Kasatreskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan pihaknya sudah mengamankan 6 dari 15 orang gengster yang beraksi menyerang warga di Jalan Pitara Siwagandu, Cagar Alam, Pancoran Mas, Depok pada 6 Maret 2022. Mereka terancam pidana penjara lima tahun enam bulan.

Komentar