Bentrokan Gangster, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan Cek TKP Bentrokan di Pancoran Mas Depok

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan,” ujar Yogen, Selasa (8/3/2022) ketika dikonfirmasi.

Dia menyebutkan kejadian tersebut bermula ketika para gangster yang tengah melakukan aksi tawuran di lokasi lainnya kalah jumlah dan melarikan diri dan melintas di Pitara Siwagandu. Saat itu kata Yogen ada warga sekitar yang melihat para gangster tersebut membawa senjata tajam dan hendak mengamankan mereka.

“Di situ, ada warga yang berkumpul kemudian beberapa warga mencoba mengamankan pelaku yang lewat karena membawa senjata tajam. Kemudian, pelaku membacok warga dan merusak lingkungan sekitar,” tutur Yogen.

Komentar