JurnalPatroliNews – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) besok, Rabu (22/5) akan menyidangkan perkara dugaan pelecehan seksual Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran kode etik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan bahwa jadwal sidang pendahuluan untuk kasus dugaan pelanggaran etik terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim telah ditetapkan.
“Sidang akan dimulai besok sekitar pukul 9 pagi,” kata Heddy kepada para wartawan pada Selasa (21/5).
Heddy juga menekankan bahwa berdasarkan peraturan DKPP mengenai mekanisme sidang untuk dugaan pelanggaran kode etik berupa tindakan asusila, sidang ini tidak akan terbuka untuk umum.
Pelaksanaan sidang hanya akan dihadiri oleh Hasyim sebagai pihak Teradu, pihak-pihak Terkait dalam kasus ini, pihak Pengadu, serta lima Majelis Pemeriksa DKPP yang terdiri dari para Anggota DKPP.
“Semua kasus asusila disidangkan secara tertutup,” tambah Heddy.
Ini merupakan kali kedua Hasyim Asyari menghadapi dugaan pelanggaran kode etik. Pelapornya adalah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda, yang juga menjadi korban dalam kasus ini.
Komentar