Job Fit Dijadikan ‘Senjata Politik’? Kepala BKN Teriak: Itu Salah Total!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti masih adanya kesalahpahaman di kalangan kepala daerah mengenai fungsi uji kompetensi atau job fit terhadap pejabat struktural, khususnya eselon II.

Menurut Zudan, job fit sejatinya bukan merupakan alat untuk menonaktifkan atau menyingkirkan pejabat dari jabatannya, melainkan sarana untuk menempatkan pejabat di posisi yang paling sesuai dengan kompetensi dan kinerjanya.

“Ada fenomena unik yang kami temui. Banyak kepala daerah mengajukan permohonan job fit dan evaluasi kinerja, tapi kenyataannya berujung pada penonaktifan jabatan. Ini keliru dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menyingkirkan pejabat,” tegas Zudan melalui pernyataan resminya di akun Instagram BKN, Kamis (15/5/2025).

Ia menekankan bahwa mekanisme job fit digunakan untuk melakukan rotasi, mutasi, atau penempatan ulang pejabat ke posisi yang lebih tepat. “Jangan disalahartikan. Uji kompetensi bukanlah mekanisme untuk memberhentikan pejabat eselon II, melainkan mencocokkan jabatan dengan kemampuan,” jelasnya.

Zudan juga menambahkan bahwa penilaian terhadap kinerja pejabat seharusnya dilakukan secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti ketidakdisiplinan atau penyalahgunaan jabatan, maka mekanisme sanksi harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Evaluasi rutin adalah kunci. Jika ada pelanggaran disiplin, integritas, atau penyalahgunaan wewenang, maka tentu ada konsekuensi hukum. Tapi itu berbeda konteksnya dengan job fit,” tandas Zudan.

Dengan pernyataan ini, Zudan berharap seluruh kepala daerah dapat memahami dan menggunakan mekanisme job fit secara tepat, sebagai bagian dari manajemen talenta birokrasi, bukan sebagai jalan pintas untuk menonaktifkan pejabat.

Komentar