BNN Musnahkan 2.920 Arsip Inaktif Kurun Waktu 2002-2018

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan 2.920 arsip yang sudah inaktif dalam kurun waktu 2002 hingga 2018 secara simbolis di Ruang Pattimura, Gedung BNN, Jakarta, Jumat (11/9). Kegiatan hari ini merupakan salah bentuk cara menjaga dan melindungi rahasia instansi, dan negara.

Dalam pembukaan kegiatan pemusnahan ini, Sekretaris Utama BNN RI, Drs. Dunan Ismail Isja, M.M. mengatakan bahwa kegiatan telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Pentingnya pemusnahan arsip-arsip inaktif, agar di kemudian hari tidak disalahgunakan oleh pihak lain,” imbuh Sestama dalam sambutannya.

Sestama menambahkan, bahwa UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan bahwa pemusnahan arsip inaktif dilakukan dengan cara dibakar, dicacah menjadi bagian kecil-kecil, dikubur dalam lubang, penggunaan bahan kimia sehingga arsip tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya.

Kegiatan pemusnahan pada hari ini juga merupakan bagian dari optimalisasi penyelenggaraan kearsipan di bidang tata laksana guna mewujudkan Penilaian Mandiri, Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMRB) dan telah habis masa retensi berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) serta telah diverifikasi oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Dalam kesempatan ini pula, Sestama berpesan kepada seluruh jajaran yang hadir dalam kegiatan ini agar menindaklanjuti dengan cara mengecek di masing-masing satkernya, apakah masih ada arsip yang harus segera diajukan untuk dimusnahkan.

“Momen ini bukan hanya seremonial saja, tapi cek arsip dari tahun 2002 hingga 2018 yang belum diajukan yang mana. Kita harus datang di sini dan paham esensinya, sehingga ada perubahan dari sebuah kegiatan,” imbuh Sestama.

Terkait pengelolaan arsip di lingkungannya, Sestama berharap agar jajarannya mampu mengemban tugas dalam rangka penataan arsip yang bertujuan untuk menjamin terciptanya arsip, ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, terwujudnya pengelolaan arsip yang andal serta dapat meningkatkan kegiatan pelayanan publik.

Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri dan disaksikan secara langsung oleh Sekretaris Utama, Inspektur Utama, Deputi Hukum dan Kerja Sama, Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (PLRKM), Kepala Biro Humas dan Protokol, Kepala Biro Keuangan, Plt. Deputi Pemberantasan, serta para pejabat dan staf dari perwakilan seluruh satker. Para pejabat yang hadir tersebut, secara simbolis menghancurkan arsip inaktif dengan memasukkannya ke dalam mesin paper shredder atau penghancur kertas. (BNN)

Komentar