JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara resmi menyerahkan hasil audit kepatuhan atas tata kelola sertifikasi tanah dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang mencakup periode tahun 2023 hingga semester pertama 2024.
Penyerahan laporan dilakukan oleh Anggota III BPK, Akhsanul Khaq, kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sebuah seremoni di Kantor ATR/BPN, Jakarta.
Menurut Akhsanul, audit ini dilakukan karena layanan sertifikasi tanah merupakan salah satu layanan publik penting yang berdampak luas dan menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pengelolaan layanan tersebut, termasuk PNBP, berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Tujuan pemeriksaan ini adalah memastikan apakah pengelolaan sertifikasi tanah dan penerimaan PNBP telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya, Rabu (7/5/2025).
Dari hasil audit, BPK mencatat beberapa pelanggaran dan ketidaksesuaian dalam penetapan tarif PNBP serta prosedur sertifikasi tanah. Hal ini dinilai perlu segera diperbaiki untuk mencegah kerugian negara.
Sebagai bagian dari rekomendasi, BPK meminta agar Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 yang mengatur jenis dan tarif PNBP. Selain itu, pengawasan di tingkat Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan juga harus ditingkatkan, terutama dalam menagih kekurangan setoran PNBP yang belum masuk ke kas negara.
Akhsanul juga mengimbau agar seluruh jajaran di lingkungan ATR/BPN cepat menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewajiban hukum.
“Peran aktif dari Inspektorat Jenderal sangat kami harapkan untuk mengoordinasikan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan otoritasnya,” tutupnya.
Komentar