BPN Kutai Kartanegara Bersekongkol Dengan Pertamina Hulu Mahakam Tolak Permohonan SKPT Warga Sepatin

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Sengketa pembebasan tanah warga Desa Sepatin Kabupaten Kutai Kartanegara dengan SKK Migas serta PT. Pertamina Hulu Mahakam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (13/05/20240) agenda sidang tanggapan (replik) dari kuasa hukum warga Desa Sepatin selaku penggugat dimana persidangan secara online atau ecourt.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman Ponto Kabais TNI 2011-2013 selaku kuasa hukum warga Desa Sepatin ditemui di Kantornya Jl. Sultan Agung, Kota Bekasi mengatakan SK Menteri LHK Tahun 2021 ditujukan kepada SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam, hanya surat jawaban persetujuan pinjam pakai kawasan hutan.

“SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam dalam pembebasan tanah rakyat Desa Sepatin telah melakukan perbuatan licik dan pembohongan publik, ternyata tidak ada SK Menteri LHK tahun 2021 yang menetapkan kawasan hutan terhadap tanah rakyat, ternyata surat Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK) hanya surat jawaban persetujuan pinjam pakai kawasan hutan”, ujar Soleman Ponto, kepada JurnalPatroliNews, Senin (13/5/24).

Lanjut, Ponto menambahkan, BPN Kabupaten Kutai Kartanegara juga ikut bersekongkol dengan Pertamina Hulu Mahakam sehingga permohonan SKPT (surat keterangan pendaftara tanah) yang kami ajukan tidak dilayani dengan berbagai alasan, padahal kelengkapan data sudah disertakan seperti copy sertifikat, keterangan waris, surat kuasa notariel, KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Sudah sangat jelas bahwa di pasal 187 sd pasal 189 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 3/1997 syarat permohonan cukup copy sertifikat tidak perlu bawa Sertifikat Asli,” tegasnya.

“Dalam kasus ini AHY selaku Menteri Agraria/Kepala BPN harus memeriksa dan menindak tegas anak buahnya yang tidak mendukung program reforma agraria dan pemberantasan mafia tanah,” pungkas Ponto.

Selanjutnya, agenda sidang perkara gugatan warga Desa Sepatin yang menjadikan SKK Migas dan Pertamina Hulu Mahakam selaku tergugat ikut menyeret Menteri LHK dan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN sebagai turut tergugat.

Diketahui, menurut sistem informasi pendaftaran perkara pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perkara ini teregistrasi dengan no. 23/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel. dengan agenda sidang hari ini adalah replik penggugat. (Mega NA)

Komentar