Buntut  Konglomerasi Bisnis Keuangan, Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Bakal Temui OJK

 JurnalPatroliNews – Jakarta – Perjalanan penuntasan kasus koperasi bermasalah masih terus bergulir. Setelah dibentuknya Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, penyelesaian permasalahan ini mulai menunjukkan titik terang.

Sejumlah kementerian dan lembaga ikut gabung dalam Satgas penanganan koperasi bermasalah yang menyeret delapan koperasi besar ini. Disinyalir, koperasi-koperasi besar ini terkait dengan konglomerasi bisnis keuangan.

Dalam melanjutkan upayanya, Ketua Tim Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso mengatakan akan menemui Otoritas Jasa Keuangan pada pekan depan. Ini sebagai buntut dugaan keterkaitan konglomerasi bisnis di sektor jasa keuangan.

“Rencana kami ke OJK pada Senin besok, kami akan ke OJK untuk memastikan, menyamakan langkah membuat satu irama dengan OJK,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (28/1/2022).

“Bagaiman kita ingin mengetahui sebetulnya bagaimana penggunaan dana anggota, apakah ada yang digunakan di investasikan ke grup perusahaan, yang penting itu,” imbuh Agus.

Kendati demikian, ia berharap dengan dilakukannya koordinasi dengan OJK akan membawa titik terang. Pasalnya, di ranah Kementerian Koperasi dan UKM, terkait pengawasan, masih tergolong rendah. Alasannya karena masih menggunakan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992.

“Pengawasannya di UU itu sangat rendah, mindsetnya, itu (koperasi) tak digolongkan sebagai lembaga keuangan, jadi KSP itu dibawah pengawasan Kemenkop dan tidak ke OJK,” katanya.

“memang ada koperasi yang berbadan hukum di OJK juga, tapi kegiatan usaha lembaga keuangan, sementara koperasi di Kemenkop,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso memastikan akan meminta komitmen Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan akan melakukan koordinasi ke pihak-pihak terkait, untuk memastikan agar hak para anggota penyimpan di koperasi yang saat ini sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap terlindungi dan terjaga.

“Selama kurang lebih seminggu ini, kami sudah melakukan berbagai upaya. Untuk itu, kami juga berharap kepercayaan masyarakat untuk berkoperasi juga bisa masih tetap terjaga,” kata Agus Santoso di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Satgas tersebut mendapat mandat dari Surat Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 tahun 2022 per tanggal 11 Januari 2022.

Komentar