Satgas SIRI Kejagung Bekuk DPO Korupsi di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (kejagung) berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 16.50 WIB, di Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Buronan yang diamankan adalah Bambang Edi Santoso, MBA, bin Hendra Wijaya, seorang mantan Direktur PT Hidup Indah Abadi. Ia terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat berat di Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang pada Tahun Anggaran 2006.

Putusan Pengadilan

Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang dengan putusan Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor. Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan:

  • Bambang Edi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
  • Dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
  • Dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun penjara.

Proses Penangkapan

Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani eksekusi hukuman.

Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap buronan lainnya yang masih berada dalam daftar DPO. Ia juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Komentar