Buruan Kejaksaan Asal Nabire, H. Muh. Nasri, Akhirnya Diciduk di Makassar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya. Tepat pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA, tim berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi bernama H. Muh. Nasri di kawasan Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Pria kelahiran Makassar berusia 47 tahun itu merupakan Direktur PT Planet Beckham, perusahaan yang bergerak di bidang olahraga. Ia menjadi incaran Kejaksaan Negeri Nabire lantaran terlibat kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur irigasi yang bersumber dari DAK Penugasan APBD 2018 di Kabupaten Nabire, Papua.

Proyek tersebut mencakup pembangunan bendung tetap, serta saluran irigasi primer dan sekunder di kawasan Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp10,26 miliar.

Putusan hukum terhadap Nasri telah diketok melalui putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3765 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa ia:

  1. Terbukti bersalah secara sah dalam perkara korupsi bersama-sama yang dilakukan berulang kali,
  2. Dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun,
  3. Dikenai denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar,
  4. Diberi tambahan pidana membayar uang pengganti sebesar Rp10,07 miliar, dan bila tak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya disita dan dilelang. Jika masih kurang, diganti dengan pidana 5 tahun penjara,
  5. Diperintahkan untuk segera menjalani penahanan.

Saat penangkapan berlangsung, Nasri diketahui bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar tanpa perlawanan. Usai diamankan, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk menjalani eksekusi putusan hukum.

Jaksa Agung RI kembali menegaskan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penuntasan buronan. Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus aktif memantau dan menindak para DPO.

“Tak ada tempat aman bagi para pelarian. Kami mengimbau semua buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jaksa Agung.

Komentar