Buruh dan Pengusaha Tolak Tapera, Begini Tanggapan Menteri Jokowi!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan pekerja menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat penolakan keras dari buruh dan pengusaha. Mereka keberatan dengan besaran iuran sebesar 3% yang harus dibagi antara pengusaha 0,5% dan pekerja 2,5%.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah akan meninjau ulang kebijakan ini dan akan berdiskusi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

“Nanti kita lihat saja, tentu kan ini nanti dicek ke Pak Menteri PUPR,” kata Airlangga saat ditemui di kawasan Hotel St Regis, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Presiden Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (DPP ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa buruh menolak aturan ini karena merasa tidak dilibatkan dalam pembuatannya. Dia menyebut PP Nomor 21 Tahun 2024, yang merevisi PP Tapera sebelumnya (PP Nomor 25 Tahun 2020), keluar tanpa konsultasi dengan buruh.

“Gaji sudah dipotong, sekarang tabungan buruh hilang, kami kecewa dan menolak ini. Tidak ada komunikasi dengan pekerja buruh dalam pembuatan PP ini,” tegasnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani, juga meminta agar regulasi Tapera dikaji ulang karena memberatkan buruh. Dia menambahkan bahwa sejak awal serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Pemotongan 3% sangat memberatkan buruh. Kami mengusulkan agar Tapera tidak wajib, tetapi opsional, sehingga buruh dapat memilih untuk ikut atau tidak,” katanya.

Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Sunarno, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah mengajak dialog serikat buruh untuk membahas aturan ini, sehingga keputusan ini dianggap sepihak.

“Kami dari serikat buruh tidak pernah diajak dialog atau diskusi untuk membahas PP 21, sehingga jelas pemerintah memutuskan aturan ini secara sepihak, tanpa prinsip demokrasi dan musyawarah,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani, juga mengkritik kebijakan ini. Menurutnya, potongan gaji untuk tabungan perumahan rakyat akan menambah beban pekerja yang sudah tinggi, serta memberatkan pengusaha.

“Pemberi kerja sudah menanggung beban sebesar 18,24%-19,74% dari penghasilan pekerja, termasuk berbagai jaminan sosial dan cadangan pesangon. Kami mendorong agar program MLT BPJS Ketenagakerjaan ditingkatkan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti Tapera. Tapera sebaiknya hanya untuk ASN, TNI/Polri,” jelas Shinta.

Komentar