Cak Imin: Revisi UU Penyiaran Harus Lindungi Masyarakat Tanpa Mengurangi Kebebasan Pers

JurnalPatroliNews – Jakarta – Partisipasi Masyarakat sangat diharapkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang menjadi topik hangat akhir-akhir ini. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan semua aspirasi baik dari masyarakat umum maupun insan media dapat terakomodasi dalam revisi UU Penyiaran ini.

“Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Jika kebebasan pers dibatasi, artinya kita juga mengekang demokrasi,” ucap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, dalam keterangannya, Kamis (16/5).

“Maka dari itu, saya titipkan 8 Agenda Perubahan kepada presiden terpilih, Pak Prabowo, yang isinya dengan tegas meminta agar kualitas demokrasi diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers. Kebebasan Pers pada dasarnya adalah kontrol untuk hal yang lebih baik,” tambah Cak Imin.

Menurut Cak Imin, revisi ini harus mampu melindungi masyarakat dari berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Revisi UU Penyiaran harus mampu melindungi masyarakat dari hoax dan misinformasi yang semakin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berhak untuk akses terhadap informasi yang seluas-luasnya. Tidak boleh ada sensor atas jurnalisme dan ekspresi publik,” tegasnya.

Cak Imin juga menyoroti rencana larangan program investigasi dalam draf RUU Penyiaran yang disebutnya sebagai bentuk pembatasan.

“Mosok jurnalisme hanya boleh mengutip omongan jubir atau copy paste press release? Ketika breaking news, live report, bahkan berita viral bisa diambil alih oleh media sosial, maka investigasi adalah nyawa dari jurnalisme hari ini,” ujar Cak Imin.

“Dalam konteks hari ini, melarang penyiaran program investigasi dalam draf RUU Penyiaran pada dasarnya mengebiri kapasitas paling premium dari insan pers, sebab tidak semua bisa melakukan investigasi,” katanya.

Sebelum draf revisi disahkan, pemerintah dan DPR didorong untuk lebih banyak mendengarkan aspirasi dari masyarakat dan media.

“Sejauh ini, revisi UU Penyiaran masih berupa draf. Artinya, masih ada waktu untuk menyerap dan mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan teman-teman media,” imbuhnya.

Komentar