Cegah Penipuan Transaksi Digital, OJK Bakal Bentuk Satgas Anti Scam Center


JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Scam Center guna melindungi masyarakat dari penipuan, terutama yang terjadi secara online.

Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa satgas ini akan berkolaborasi dengan pihak pemerintah terkait dan diharapkan dapat beroperasi dalam waktu dekat.

“OJK bersama regulator akan membentuk anti scam center yang ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat serta akan memberikan ketahanan digital,” ujarnya dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), pada Jumat (2/8).

Menurut Mahendra, keputusan ini diambil mengingat meningkatnya kasus penipuan online yang merugikan konsumen, terutama dalam sistem pembayaran digital.

“Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet),” jelasnya.

Pembentukan Satgas Anti Scam Center ini juga berbarengan dengan penerbitan Panduan Resiliensi Digital yang akan membantu bank dalam mendukung akselerasi transformasi digital.

Dari sisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK), OJK, menurut Mahendra, sedang menyelesaikan ketentuan dasar untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan kewenangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Komentar