JurnalPatroliNews – Tangerang – Seorang pria berinisial A (50) ditangkap polisi usai diduga menghabisi nyawa istri keduanya, Sarmunah (46), di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5). Dugaan kuat menyebut korban tewas akibat dicekik dan dibekap oleh pelaku hingga kehabisan napas.
Peristiwa tragis itu pertama kali terungkap ketika seorang tetangga mendatangi rumah korban untuk menagih biaya ojek yang belum dilunasi. Setelah beberapa kali memanggil tanpa respons, tetangga itu pun merasa curiga.
“Kemudian warga lain yang tinggal di sebelah rumah korban ikut membantu mengecek. Karena tidak ada jawaban, mereka masuk ke rumah dan menemukan korban tergeletak di kamar, hanya mengenakan rok tanpa atasan,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (1/6).
Warga segera melapor ke Polsek Pakuhaji, dan jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar di bagian wajah korban, terutama di mulut dan hidung, yang mengindikasikan kekerasan fisik. Tim forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah akibat kekerasan tumpul.
Penyelidikan langsung dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa pelaku A adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum meninggal dunia.
Polisi lalu melacak keberadaan A dan berhasil meringkusnya di tempat tinggalnya. Setelah diinterogasi, A mengakui perbuatannya.
“Pelaku menyatakan bahwa ia emosi karena korban kerap datang ke rumah dan ke tempat kerjanya. Hal itu membuatnya sering bertengkar dengan istri pertama,” jelas Zain.
Kini A resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komentar