Covid 19 di AS: Mahasiswa Asing di AS Terancam Dideportasi, Harvard dan MIT Gugat Pemerintah AS – ‘Kejam, Penuh Kebencian, Tak Masuk Akal’

JurnalPatroliNews,– Dua kampus bergengsi di AS, Harvard dan Massachusetts Institute of Technology (MIT), mengambil tindakan hukum terhadap pemerintah AS atas aturan imigrasi yang mengancam mahasiswa asing dideportasi.

Harvard dan MIT mengajukan gugatan terhadap Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).

Presiden Harvard, Lawrence Bacow mengatakan “kekejaman kebijakan [tentang] visa ini hanya dilampaui oleh kecerobohannya”.

Sementara Senator Demokrat, Elizabeth Warren, menggambarkan langkah Imigrasi dan Bea Cukai AS sebagai “tidak masuk akal, kejam, dan xenofobia”.

Dalam kebijakan baru itu, para mahasiswa asing tidak diperbolehkan tinggal di AS pada awal tahun akademik baru pada musim gugur ini jika kampus-kampus sudah sepenuhnya menerapkan perkuliahan daring, kecuali jika mereka beralih mengambil kuliah tatap muka dengan biaya khusus.

Pihak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) mengatakan para mahasiswa ini terancam dideportasi jika mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Banyak perguruan tinggi beralih ke metode pengajaran daring dikarenakan pandemi virus corona.

Belum diketahui pasti berapa banyak mahasiswa yang terdampak akibat peraturan tersebut.

Hanya 40% mahasiswa Harvard mengambil kuliah tatap muka

Setiap tahun mahasiswa asing yang pergi ke AS untuk melanjutkan kuliah jumlahnya sangat besar dan menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi berbagai perguruan tinggi karena banyak dari mereka yang membayar penuh uang kuliah.

Pada Senin (06/07), Harvard mengumumkan akan mengadakan semua kelas secara online untuk semester musim gugur, dengan hanya 40% mahasiswa yang mengambil kuliah tatap muka.

Keputusan dari ICE datang tak lama setelah itu, mengatakan para mahasiswa terancam dideportasi jika mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Presiden Donald Trump pada hari Selasa (07/07) mengecam Harvard, menyebut langkahnya melakukan kuliah secara online “konyol”. Dia bersikukuh bahwa sekolah AS harus kembali normal pada musim gugur.

Di Twitter pada hari Rabu, ia mengeluarkan ancaman terhadap pendanaan jika sekolah tidak dibuka kembali:

Gugatan itu diajukan ke pengadilan distrik di Boston pada hari Rabu (08/07) pagi, menurut surat kabar mahasiswa Harvard, The Harvard Crimson.

Mereka menuntut penundaan dan bantuan hukum sementara dan permanen terhadap kebijakan visa itu.

Gugatan itu berpendapat bahwa langkah ICE “melemparkan Harvard dan MIT – bahkan, hampir semua pendidikan tinggi di Amerika Serikat – ke dalam kekacauan”.

Dikatakan tindakan ICE “berjalan tanpa indikasi telah mempertimbangkan kesehatan siswa, staf pengajar, staf universitas, atau komunitas” dan meninggalkan “ratusan ribu mahasiswa internasional tanpa pilihan pendidikan di Amerika Serikat”.

“Kami percaya bahwa perintah ICE adalah kebijakan publik yang buruk, dan kami percaya bahwa itu adalah ilegal,” kata Presiden Harvard, Lawrence Bacow.

Apa makna kebijakan visa baru itu?

Program pertukaran pelajar Student and Exchange Visitor, yang dikelola oleh ICE, sudah memperbolehkan para mahasiswa asing untuk melanjutkan perkuliahan musim semi dan musim panas 2020 secara daring sambil tetap berada di negara itu.

Namun menurut pengumuman yang dikeluarkan pada Senin (06/07) para mahasiswa asing yang tetap di AS saat mendaftar dalam kuliah online dan tidak bisa menghadiri kuliah tatap muka bisa dikenai “konsekuensi imigrasi, namun tidak terbatas pada, inisiasi proses deportasi”.

Aturan ini berlaku untuk pemegang visa F-1 dan M-1, yang diperuntukkan bagi para mahasiswa akademik dan kejuruan.

Departemen Luar Negeri mengeluarkan visa 388.839 F dan 9.518 M pada tahun fiskal 2019, menurut data agensi.

Menurut Departemen Perdagangan AS, mahasiswa-mahasiswa internasional ini menyumbang $45 miliar untuk ekonomi negara pada tahun 2018. (BBC Indonesia)

Komentar