Covid 19 di AS: Mahasiswa Asing Terancam Dideportasi Jika Tidak Beralih ke Kuliah Tatap Muka Dengan Biaya Sendiri

JurnalPatroliNews,– Para mahasiswa asing tidak diperbolehkan tinggal di AS pada awal tahun akademik baru pada musim gugur ini jika kampus-kampus sudah sepenuhnya menerapkan perkuliahan daring, kecuali jika mereka beralih mengambil kuliah tatap muka dengan biaya sendiri.

Pihak Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) mengatakan para mahasiswa ini terancam dideportasi jika mereka tidak mematuhi aturan yang berlaku.

Banyak perguruan tinggi beralih ke metode pengajaran daring dikarenakan pandemi virus corona.

Belum diketahui pasti berapa banyak mahasiswa yang terdampak akibat peraturan tersebut.

Setiap tahun mahasiswa asing yang pergi ke AS untuk melanjutkan kuliah jumlahnya sangat besar dan menjadi sumber pemasukan yang signifikan bagi berbagai perguruan tinggi karena banyak dari mereka yang membayar penuh uang kuliah.

Universitas Harvard misalnya mengumumkan semua materi pembelajaran akan dikirimkan secara daring saat para mahasiswa kembali untuk tahun akademik baru, termasuk mereka yang tinggal di komplek universitas.

Program pertukaran pelajar Student and Exchange Visitor, yang dikelola oleh ICE, sudah memperbolehkan para mahasiswa asing untuk melanjutkan perkuliahan musim semi dan musim panas 2020 secara daring sambil tetap berada di negara itu.

Namun menurut pengumuman yang dikeluarkan pada Senin (06/07) para mahasiswa asing yang tetap di AS saat mendaftar dalam kuliah online dan tidak bisa menghadiri kuliah tatap muka bisa dikenai “konsekuensi imigrasi, namun tidak terbatas pada, inisiasi proses deportasi”.

Aturan ini berlaku untuk pemegang visa F-1 dan M-1, yang diperuntukkan bagi para mahasiswa akademik dan kejuruan. Departemen Luar Negeri mengeluarkan visa 388.839 F dan 9.518 M pada tahun fiskal 2019, menurut data agensi.

Menurut Departemen Perdagangan AS, mahasiswa-mahasiswa internasional ini menyumbang $45 miliar untuk ekonomi negara pada tahun 2018. (BBC Indonesia)

Komentar